PROSA.ID, Yogyakarta – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memperkuat pendidikan hukum melalui kerja sama Forum Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional.
Kolaborasi ini salah satunya menyasar pengembangan pendidikan profesi advokat yang lebih terstruktur dan berkualitas.
Kedua pihak menandai kerja sama tersebut melalui penandatanganan secara simbolis dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia 2026 di Prime UMY Hotel, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan sekitar 30 perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kerja sama ini mencakup pengembangan pendidikan dan profesi hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Yuhelson menyebut, kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Peradi Profesional untuk memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
“Ini menjadi sebuah momentum yang langka dan menjadi catatan sejarah bagi Peradi Profesional karena bisa merangkul Universitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kerja sama ini,” ujarnya.
Menurut Yuhelson, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum sekaligus menyiapkan calon advokat yang kompeten.
Karena itu, ia berharap kedua pihak segera menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam berbagai kegiatan akademik dan profesional.
“Kami berharap mudah-mudahan kerja sama kita ini bisa terjalin dengan baik dan kita bisa merealisasikan kerja sama ini dengan berbagai kegiatan ilmiah, dalam mendukung kegiatan perguruan tinggi maupun dalam melahirkan advokat-advokat yang bermutu, beretika, dan berakhlak,” tuturnya.
Peradi Profesional Gagas Pendidikan Advokat Dua Semester
Salah satu agenda yang akan dikembangkan melalui kerja sama ini adalah pendidikan profesi advokat.
Yuhelson mengungkapkan, Peradi Profesional ingin melibatkan perguruan tinggi, terutama Fakultas Hukum, dalam penyelenggaraan pendidikan calon advokat.
Ia memaparkan, gagasan pendidikan profesi advokat selama dua semester.
Skema tersebut menjadi alternatif dari pola pendidikan singkat yang selama ini, menurutnya, berlangsung sekitar dua minggu.
“Peradi Profesional menargetkan pengembangan program tersebut mulai 2027,” ungkapnya.
Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan perubahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yuhelson juga mendorong perguruan tinggi memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada organisasi advokat.
Ia menilai, keterlibatan kalangan akademisi dapat membuka ruang evaluasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan penyelenggaraan profesi hukum.
“Melalui kerja sama ini, Forum Fakultas Hukum PTMA dan Peradi Profesional akan mengembangkan berbagai program pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*).

