PROSA.ID, Yogyakarta – Penggeledahan lingkungan pendidikan keagamaan oleh aparat kepolisian harus mengikuti prosedur hukum dan menjamin perlindungan anak.
Kewenangan polisi untuk mencari barang bukti maupun tersangka tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman mengatakan hal tersebut menanggapi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut menuai perhatian setelah pengelola lembaga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka dan mendorong pemeriksaan objektif melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
Polisi melakukan pencarian terhadap seorang buron dan menyebut tindakan penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan.
Polda Jawa Tengah juga menyatakan petugas memeriksa 19 perempuan dan anak dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan, petugas menyerahkan mereka kepada orang tua atau wali.
Menanggapi dua versi tersebut, King Faisal menegaskan kewenangan kepolisian tetap memiliki batas hukum.
Aparat harus menjalankan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan dengan menghormati HAM.
“Penggerebekan dini hari tidak otomatis ilegal, tetapi harus diuji urgensi, dasar hukum, dan proporsionalitasnya,” jelas King Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Dosen UMY Jelaskan Aturan Penggeledahan dalam KUHAP
King Faisal, yang juga pakar hukum tata negara dan advokat, menjelaskan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur objek penggeledahan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Pasal 113 mengatur mekanisme permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri, pembatasan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pengecualian dalam keadaan mendesak.
Menurut King Faisal, penyidik harus membatasi tindakan penggeledahan sesuai kepentingan penyidikan.
Ia menegaskan, lembaga pendidikan keagamaan memang tidak kebal hukum, tetapi keberadaan santri, terutama anak-anak, menuntut perlindungan khusus.
Ia menekankan aparat harus memperhatikan kondisi psikologis santriwati selama pemeriksaan.
Petugas juga wajib menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.
“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya dilindungi negara justru mengalami ketakutan akibat tindakan aparat negara,” tegasnya.
King Faisal juga menyoroti penggunaan senjata dan kekuatan oleh aparat.
Ia menilai, polisi harus menerapkan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam setiap tindakan.
Jika dugaan pembentakan atau pengarahan senjata terhadap santriwati terbukti, pihak berwenang harus menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Seragam dan senjata adalah simbol kewenangan negara, bukan legitimasi untuk mengintimidasi masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan perlindungan santri, King Faisal mengingatkan penyidik agar tidak sembarangan menyita barang pribadi maupun inventaris lembaga.
Setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum dan keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyidik juga harus mengikuti prosedur KUHAP, termasuk ketentuan perizinan dan dokumentasi penyitaan,” tandasnya.
Minta Propam dan Komnas HAM Periksa Dugaan Pelanggaran
King Faisal menambahkan, pihak berwenang perlu memeriksa setiap dugaan pelanggaran secara terbuka dan objektif.
Ia menyebut Propam Polri sebagai salah satu jalur untuk menguji dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian.
Selain itu, Komnas HAM dan Ombudsman dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga membuka kemungkinan pengujian melalui praperadilan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan kedudukan pihak yang mengajukan.
Ia berpandangan, kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum penggeledahan, proses pelaksanaan, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menilai apakah aparat telah menjalankan penyidikan sesuai prosedur atau justru melakukan penyimpangan.
“Equality before the law tidak boleh hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga wajib berlaku bagi aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Polisi Harus Pegang Tiga Prinsip Penegakan Hukum
Lebih lanjut, King Faisal menilai polemik penggeledahan Hamalatul Qur’an harus menjadi momentum evaluasi profesionalisme kepolisian.
Kata dia, kemampuan operasional aparat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM dan pengendalian penggunaan kewenangan.
Ia menjelaskan tiga prinsip yang harus mendasari setiap tindakan kepolisian, yakni legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Prinsip legalitas mengharuskan setiap tindakan memiliki dasar hukum. Proporsionalitas menuntut aparat menggunakan kekuatan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, akuntabilitas mewajibkan polisi mempertanggungjawabkan setiap tindakan kepada hukum dan masyarakat.
“Polisi harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus kuat mengendalikan kekuasaannya sendiri,” imbuhnya.
King Faisal mengingatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Karena itu, aparat harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru terjadi pelanggaran hukum. Jangan sampai atas nama keadilan, justru lahir ketidakadilan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan,” pungkasnya. (*).

