PROSA.ID, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung proses pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang berada di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).
Peninjauan tersebut sebagai upaya KPK dalam memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan bebas dari penyimpangan.
Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan Wilayah Jateng-DIY, Azril Zah mengatakan, progres pembangunannya termasuk positif karena sudah 3,3 persen atau mendahului dari rencana awal. Diharapkan selama pembangunan berlangsung tidak sampai menimbulkan kasus apapun.
“Jadi masih on the track. Kita harus menjaga betul agar proyek ini berjalan sesuai regulasi. Jangan sampai ada korupsi,” katanya.
Azril menjelaskan, dalam peninjauan tersebut Tim KPK melakukan pengecekan menyeluruh. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga progres fisik proyek. Penekanan utama diberikan pada aspek transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Tim juga memberikan sejumlah rekomendasi yang bersifat korektif dan preventif, agar pelaksanaan proyek tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat waktu,” ungkapnya.
Ditegaskan Azril, urgensi pengawasan melekat terhadap proyek strategis pemerintah daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci keberhasilan pembangunan yang berintegritas.
“Transparansi dalam setiap tahap pembangunan adalah hal yang sangat penting. Kami akan terus memastikan bahwa anggaran digunakan dengan benar dan proyek ini selesai sesuai rencana,” jelasnya.
Menurut Azril, salah satu indikator keberhasilan pembangunan gedung ini bukan hanya soal hasil fisik, melainkan juga bagaimana prosesnya dijalankan secara akuntabel dan bebas dari potensi penyimpangan. Apalagi pembangunan gedung DPRD DIY ini termasuk salah proyek strategis dan jadi yang terbesar di Pemda DIY.
“Melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) untuk melakukan pencegahan terhadap salah satunya pengadaan barang dan jasa,” tandas Azril.
“Proyek pembangunan gedung DPRD DIY harus berjalan sesuai rencana, baik dari sisi anggaran maupun teknis, untuk menghindari adanya kebocoran dana yang dapat merugikan masyarakat,” imbuh Azril.
Salah satu perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eko Herman menambahkan, pihaknya turut aktif dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan internal dan eksternal sebagai bentuk pencegahan dini terhadap penyimpangan.
“Sebagai pihak yang bertanggung jawab, kami hadir untuk memastikan anggaran digunakan dengan efisien dan sesuai dengan perencanaan. Pengawasan yang ketat adalah kunci untuk mencegah potensi kerugian negara,” ujarnya.
Eko menilai, keberhasilan proyek publik harus ditopang oleh tiga pilar utama. Pertama, transparansi anggaran, kedua adalah keterlibatan publik.
“Dan ketiga adanya ketegasan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Gedung baru DPRD DIY dibangun di luas tapak bangunan 6.094m2 dengan luas total bangunan 27.040m2 dan tinggi bangunan 32m. Pembangunan gedung baru DPRD DIY ini dianggarkan sebesar Rp293,8 miliar. (Ken).

