Site icon PROSA.ID

Kasus Nadhif Basalamah Jadi Alarm Etika Digital, Dosen UMY: Kebebasan Berekspresi Punya Batas Moral

Penyanyi Nadhif Basalamah. (instagram/nadhifbasalamah).

PROSA.ID, Yogyakarta – Kasus pelecehan verbal yang menimpa musisi muda, Nadhif Basalamah, di media sosial menjadi pengingat bahwa etika komunikasi dan literasi digital di Indonesia masih membutuhkan penguatan.

Komentar bernuansa seksual yang beredar di media sosial dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan mencederai martabat manusia.

Pakar Komunikasi dan Media Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi menilai, ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan, memberikan apresiasi, dan menyampaikan kritik secara sehat.

“Ruang digital bukan ruang untuk melakukan objektifikasi maupun pelecehan terhadap seseorang,” katanya, Rabu (1/7/2026).

Kasus Nadhif Soroti Buruknya Etika Bermedia Sosial

Kasus ini mencuat setelah Nadhif Basalamah mengungkapkan melalui akun X pribadinya.

Dalam akunnya, ia bercerita telah menjadi sasaran pelecehan seksual verbal di media sosial.

Sejumlah komentar yang diterimanya berisi objektifikasi seksual, pembahasan aktivitas seksual secara vulgar, serta berbagai ungkapan yang dinilai tidak pantas.

Menurut Fajar, komentar-komentar tersebut telah mengubah seseorang menjadi objek fantasi seksual tanpa persetujuan.

Hal ini melanggar prinsip dasar komunikasi yang beretika.

“Ruang digital semestinya menjadi tempat bertukar gagasan, memberikan apresiasi, maupun kritik yang membangun, bukan menjadi arena untuk melakukan objektifikasi dan pelecehan,” tegasnya.

Pelecehan Verbal Merendahkan Martabat Manusia

Fajar menyebut, setiap individu memiliki hak, perasaan, dan martabat yang harus dihormati.

Ia menilai, komentar bernuansa seksual tidak lagi sekadar bentuk candaan, tetapi telah mengarah pada dehumanisasi karena mereduksi seseorang menjadi objek pemuas fantasi.

“Komunikasi yang sehat selalu menempatkan manusia sebagai subjek yang harus dihargai, bukan sekadar objek hiburan,” ungkapnya.

Etika Deontologi Tolak Objektifikasi

Fajar menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan teori etika deontologi yang dikembangkan filsuf Immanuel Kant.

Dalam teori Kant, setiap manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan atau kepuasan pihak lain.

Karena itu, komentar yang mengandung pelecehan seksual tetap tidak dapat dibenarkan meskipun pelaku menganggapnya sebagai candaan.

> “Komentar yang mengandung pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan meskipun pelakunya berdalih hanya bercanda atau tidak memiliki niat buruk. Secara moral, tindakan tersebut telah melanggar kewajiban untuk menghormati sesama manusia,” jelasnya.

Kebebasan Berekspresi Tidak Bersifat Mutlak

Fajar mengingatka, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi hak tersebut selalu disertai tanggung jawab moral.

Ia mengungkapkan, seseorang tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi apabila komentar yang disampaikan justru merendahkan martabat, menyakiti perasaan, atau mengganggu kesehatan mental orang lain.

“Batas kebebasan berekspresi terletak pada penghormatan terhadap hak dan martabat sesama,” tandasnya.

Literasi Digital Bukan Sekadar Mahir Menggunakan Media Sosial

Fajar menambahkan, kasus ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat.

Ia menerangkan, literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi atau media sosial.

Namun, mencakup kemampuan berpikir kritis, berempati, memahami etika komunikasi, dan bertanggung jawab atas setiap jejak digital.

“Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan media sosial atau memahami teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, membangun empati, dan bertanggung jawab atas setiap jejak digital yang ditinggalkan,” ujarnya.

Bangun Empati Digital Sebelum Berkomentar

Fajar juga mengajak masyarakat membangun digital empathy atau empati digital.

Setiap pengguna media sosial, lanjutnya, perlu menyadari bahwa di balik setiap akun terdapat manusia yang memiliki perasaan dan dapat mengalami tekanan psikologis akibat komentar yang diterimanya.

Ia menyarankan setiap orang membiasakan diri melakukan refleksi sebelum menulis komentar

“Tentunya dengan mempertimbangkan apakah ucapan tersebut pantas disampaikan secara langsung dan bagaimana dampaknya terhadap penerima,” paparnya.

Keberanian Nadhif Dinilai Edukatif

Di sisi lain, Fajar menilai langkah Nadhif Basalamah menyampaikan keberatannya secara terbuka merupakan bentuk literasi digital yang positif.

Sikap tersebut, kata Fajar, tidak hanya menjadi upaya melindungi diri sendiri, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan saling menghormati.

Ruang Digital Harus Menjadi Ruang yang Beradab

Fajar menyampaikan, kasus yang dialami Nadhif bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kondisi ekosistem digital di Indonesia.

Ia mengajak seluruh pengguna media sosial membangun budaya komunikasi yang lebih beretika dengan menghormati martabat setiap orang.

Sebab, setiap individu perlu menyadari bahwa di balik setiap layar terdapat manusia yang memiliki martabat, perasaan, dan hak untuk dihormati.

“Dengan mengedepankan etika komunikasi serta memperkuat literasi digital, kita dapat mewujudkan ruang digital yang lebih manusiawi, aman, dan saling menghargai,” pungkasnya. (Ken).


Exit mobile version