Site icon PROSA.ID

700 Pasien Terindikasi Ambil Ulang Psikotropika, Dinkes Sleman Perkuat Pengawasan lewat SIPOTIK

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, dr. Tunggul Birowo, di Kesbangpol Sleman, Selasa (6/10/2026). (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman memperkuat pengawasan peredaran obat psikotropika melalui inovasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK).

Inovasi tersebut dikembangkan untuk mencegah penyalahgunaan obat resep, termasuk praktik doctor shopping dan pharmacy shopping, yakni pasien mendatangi sejumlah dokter atau fasilitas pelayanan kefarmasian untuk memperoleh obat psikotropika secara berulang.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, dr. Tunggul Birowo mengatakan, pengawasan semakin penting karena penggunaan obat psikotropika di Sleman menunjukkan peningkatan.

Berdasarkan laporan Sistem Informasi Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP), penggunaan alprazolam di Sleman meningkat dari sekitar 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.

“Alprazolam itu menunjukkan lonjakan drastis ya, dari laporan tahun 2024 itu 4,7 juta tablet menjadi 6,2 juta tablet pada tahun 2025. Ini naik sekitar 30 persen. Ini hanya di Sleman,” kata Tunggul dalam konferensi pers di Kesbangpol Sleman, Selasa (6/10/2026). 

Temuan Resep Psikotropika Tidak Wajar

Tunggul mengungkapkan, kekhawatiran tidak hanya muncul dari meningkatnya jumlah obat yang digunakan, tetapi juga dari indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Salah satu temuan datang dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta pada November 2024. 

Saat itu ditemukan peresepan alprazolam yang dinilai tidak wajar. Satu pasien tercatat memperoleh 300 tablet untuk penggunaan selama 30 hari. Jumlah tersebut setara dengan 10 tablet per hari.

“Padahal satu saja itu ngantuk sebetulnya Alprazolam itu. Ini dia dikasih resep 10 tablet untuk diminum sehari,” ujarnya.

Menurut Tunggul, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena obat psikotropika seharusnya digunakan berdasarkan kebutuhan dan indikasi medis pasien.

Dinkes Sleman juga menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah apotek. 

Bahkan, terdapat apotek yang dilaporkan didatangi banyak orang pada waktu tertentu untuk menebus resep psikotropika.

Tunggul menegaskan pihaknya tidak ingin melakukan stigma berdasarkan penampilan seseorang.

“Pola kerumunan dan aktivitas penebusan obat dalam jumlah tertentu menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti,” ungkapnya. 

Cegah Pasien Tebus Obat di Banyak Apotek

SIPOTIK kemudian dikembangkan untuk mengintegrasikan data pelayanan psikotropika di fasilitas kesehatan.

Sistem tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membantu tenaga kesehatan menelusuri riwayat penebusan obat pasien.

Dengan sistem itu, petugas dapat mengetahui apabila seorang pasien sebelumnya telah menebus obat di fasilitas kesehatan lain dalam periode yang masih berdekatan.

Tunggul mencontohkan pasien yang memperoleh obat untuk kebutuhan 30 hari di sebuah apotek. 

Namun, baru 10 hari kemudian pasien kembali ke apotek lain dengan alasan obat hilang atau alasan lainnya.

“Misalnya 30 di apotek A belinya 30. Ini baru hari ke-10, sudah ke sini lagi. Alasannya macam-macam, ada yang obatnya hilang, jatuh, macam-macam,” jelasnya.

Sebelum SIPOTIK diterapkan, fasilitas kesehatan sebenarnya telah berupaya melakukan pencegahan melalui komunikasi antarapotek dan rumah sakit menggunakan grup WhatsApp.

Metode manual tersebut memiliki keterbatasan karena petugas harus melakukan konfirmasi secara langsung dan data tidak tersimpan dalam sistem yang terintegrasi.

Melalui SIPOTIK, riwayat penebusan dapat ditelusuri secara lebih sistematis sehingga apoteker memiliki dasar untuk menentukan apakah resep dapat dilayani atau perlu diverifikasi lebih lanjut.

700 Pasien Terindikasi Ambil Ulang Sebelum Waktunya

Sejak diterapkan, SIPOTIK telah mengumpulkan basis data lebih dari 17.500 pasien.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 700 pasien yang terindikasi melakukan penebusan ulang sebelum waktunya dan perlu mendapatkan perhatian atau verifikasi lebih lanjut.

Tunggul menyebut, temuan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pengawasan.

Kecurigaan muncul ketika pasien belum menyelesaikan periode penggunaan obat, tetapi kembali memperoleh obat dari fasilitas kesehatan lain. 

Kondisi ini berpotensi menyebabkan pasien memperoleh obat dalam jumlah berlebih.

“Jadi 17 ribu sekian, itu yang disinyalir belum waktunya sudah mengambil obat lagi itu ada 700,” ujar Tunggul.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena obat yang diperoleh pasien tidak selalu dapat dipastikan seluruhnya dikonsumsi sesuai resep.

“Karena kalau untuk pemakai itu, harga obat mahal kayaknya enggak masalah, karena yang penting disuplai,” katanya.

Sudah Terhubung 45 Fasilitas Kesehatan

Implementasi SIPOTIK telah melibatkan puluhan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman.

Saat ini, sebanyak 22 rumah sakit, 22 apotek, dan satu klinik utama telah terhubung dalam sistem tersebut.

Dinkes Sleman mulai mendorong penggunaan SIPOTIK melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Sleman tertanggal 8 September 2025 tentang penggunaan aplikasi SIPOTIK untuk pelayanan psikotropika di fasilitas pelayanan kefarmasian.

Klinik utama yang bergabung juga memiliki dokter spesialis kejiwaan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait obat psikotropika.

Tunggul menuturkan, obat psikotropika memiliki fungsi medis, termasuk dalam penanganan pasien dengan kondisi tertentu yang membutuhkan terapi dari dokter spesialis kejiwaan.

“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghambat pasien mendapatkan obat yang memang dibutuhkan, melainkan memastikan obat diberikan sesuai indikasi dan tidak disalahgunakan,” lanjut Tunggul. 

SIPOTIK Deteksi Pola Penebusan

Melalui dashboard SIPOTIK, Dinkes Sleman dapat memantau aktivitas fasilitas pelayanan kefarmasian, pencatatan NIK, jumlah pelayanan, penebusan, hingga riwayat penebusan yang terindikasi duplikasi.

Sistem ini juga membantu apoteker mengambil keputusan ketika menemukan pola penebusan yang tidak wajar.

Selain itu, dokter dapat menggunakan informasi riwayat pelayanan untuk memastikan pasien memperoleh pengobatan sesuai kebutuhan medis dan mencegah praktik doctor shopping.

Dinkes Sleman melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas penggunaan SIPOTIK.

Indikator yang dipantau antara lain jumlah fasilitas yang aktif menggunakan sistem, kepatuhan pencatatan NIK, jumlah penebusan yang perlu diverifikasi, serta perubahan frekuensi penebusan ganda.

Tunggul berharap, sistem tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan di Sleman, tetapi juga dapat dikembangkan secara lintas wilayah.

SIPOTIK dirancang berbasis web dengan arsitektur fleksibel sehingga berpotensi direplikasi di daerah lain. 

Pengembangan ke depan diarahkan agar pengawasan dapat terhubung lintas kabupaten dan kota.

“Dengan sistem tersebut, pengawasan obat psikotropika diharapkan tidak lagi hanya mengandalkan laporan manual, tetapi berbasis data riwayat penebusan yang dapat ditelusuri secara lebih cepat dan terintegrasi,” pungkasnya. (Ken). 

Exit mobile version